desentralisasi dan dekonsentrasi. Dengan demikian, dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dengan dana Desentralisasi hendaknya saling melengkapi, namun perlu ditegaskan bahwa dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan tidak dapat digunakan untuk mendanai Urusan Pemerintah Daerah. desentralisasi dan dekonsentrasi

 
 Dengan demikian, dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dengan dana Desentralisasi hendaknya saling melengkapi, namun perlu ditegaskan bahwa dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan tidak dapat digunakan untuk mendanai Urusan Pemerintah Daerahdesentralisasi dan dekonsentrasi  22 Tahun 1999 merupakan penyelenggaraan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas desentralisasi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi dalam sistem dan prinsip NKRI

com - Desentralisasi adalah peneyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah atau daerah tingkat atasnya kepada daerah. Adapun Kelompok Kontinental membedakan desentralisasi menjadi dua bagian yaitu desentralisasi jabatan atau dekonsentrasi dan desentralisasi ketatanegaraan. Menurut PBB, desentralisasi adalah suatu hal yang merujuk kepada pemindahan kekuasaan dari pemerintah pusat, baik melalui dekonsentrasi pada pejabat wilayah ataupun melalui devolusi pada badan-badan otonom daerah. Desentralisasi adalah sebuah penyerahan suatu wewenang pemerintahan yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan akan diberikan kepada pemerintah yang berada di daerah otonom. PENDAHULUAN Berdasarkan ketentuan UU pemerintah pusat masih memiliki hak- hak tertentu di daerah, atau dapat Nomor 32/2004, dalam melakukan intervensi dalam bentuk penyelenggaraan pemerintahan, Pemerintah menggunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan. Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah menurut sistem-sistem desentralisasi di atas dijumpai kerancuan wewenang di antara tingkat pemerintahan. Definisi: Desentralisasi merujuk pada proses dimana kekuasaan, tanggung jawab, dan sumber daya di transfer dari pemerintah pusat ke. Pemerintah diwajibkan melaksanakan politik secara desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan. 1, Febuari 2019 Ro’is Alfauzi, “Desentralisasi dan Keistimewaan Praktik Otonomi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta”, Jurnal Agama dan Hak Asasi Manusia, Vol. 318. Negara Republik Indonesia sebagai Negara Kesatuan dalam penyelenggaraan pemerintahannya menganut asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Dalam penyelenggaraan otonomi daerah di Indonesia dari waktu ke waktu ke waktu di kenal adanya tiga asas yakni desentralisasi,dekonsentrasi serta tugas pembantuan. 32 Tahun 2004 propinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. Asas desentralisasi dan dekonsentrasi bermanfaat untuk masyarakat melakukan inovasi pembangunan daerah. Berbeda dengan dekonsentrasi, desentralisasi merupakan penyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah atau daerah tingkat atas kepada daerah. Di-samping itu, sebagai konsekuensi negara ke-satuan rnemang tidak dimungkinkan semua wewenang. Dekonsentrasi; Dekonsentrasi (yang sering dianggap sebagai bentuk desentralisasi terlemah dan paling sering digunakan di negara kesatuan) mendistribusikan kembali kewenangan pengambilan. Di Indonesia terutama dijalankan di. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) menjelaskan pengertian desentralisasi yang terdapat pada Pasal 1 angka 7 yang menyebutkan bahwa “Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh. termasuk desentralisasi menruut dinas/kepentingan, dan desentralisasi administratif atau lazim dikenal sebagai dekonsentrasi. KOMPAS. INI JAWABAN TERBAIK 👇. Sebelumnya tidak. Desentralisasi adalah transfer kompetensi antar institusi dalam konteks otonomi politik dan administratif. Atas dasar itu Amrah Muslimin mengelompokkan asas pemerintahan menjadi tiga varian desentralisasi, yaitu desentralisasi politik, desentralisasi fungsional, dan desentralisasi kebudayaan. Kegiatan Dekonsentrasi di. Sedangkan dekonsentrasi adalah penyerahan tugas-tugas dan fungsi-fungsi dalam administrasi pemerintah pusat kepada unit-unit di daerah. Oleh sebab itu, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah menerapkan asas dekonsentrasi, manakala posisi Gubernur sebagai Kepala Daerah di wilayah Provinsi menerapkan asas desentralisasi. Dekonsentrasi dan tugas pembantuan diselenggarakan karena tidak semua wewenang dan tugas pemerintahan dapat dilakukan dengan menggunakan asas desentralisasi. 24 B. mendefinisikan dekonsentrasi, delegasi dan devolusi sebagai berikut : Dekonsentrasi adalah redistribusi atau pelimpahan kewenangan keuangan dan manajemen kepada berbagai tingkatan kelembagaan pemerintah pusat. Ciri penerapan 3. Perkembangan Pengaturan Dekonsentrasi di Indonesia B. Dekonsentrasi. Dalam rentang garis kontinum tadi, sangat dimungkinkan terjadinya pergeseran pendulum baik yang bersifat sentripetal. Sentralisasi dan desentralisasi tidak boleh ditetapkan sebagai suatu proses satu arah dengan tujuan pasti. Rondinelli17, ada empat bentuk pokok dari desentralisasi, yaitu dekonsentrasi, delegasi, devolusi, dan privatisasi atau debirokratisasi. asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Melalui asas tugas pembantuan, dana-dana dekonsentrasi yang semula dialokasikan kepada instansi vertika di kabupaten/kota dan propinsi pada masa UU Nomor 5 Tahun 1974, ditarik ke atas untuk. Kata kunci: otonomi, desentralisasi, dekonsentrasi, pemerintah daerah, pemerintah pusat. Baik 1. H. Salah satunya adalah desentralisasi dan dekonsentrasi dipandang sebagai sesuatu yang bersifat kontinum bukan bersifat dikotomis. Dasar hukum dekosentrasi diatur dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia No. Selain itu, desentralisasi juga menciptakan proses pengambilan keputusan publik yang lebih demokratis. Wujud dari pelaksanaan. 7 Tahun 2008. Disamping itu, sebagai konsekuensi negara kesatuan memang tidak dimungkinkan semua wewenang pemerintah didesentralisasikan dan diotonomkan sekalipun kepada daerah. Menurut jurnal Urgensi Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan dalam Menjamin Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia oleh Anajeng Esri Edhi Maharani, tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan atau desa atau sebutan lain. Asas-asas dalam otonomi daerah meliputi asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Penerapan asas desentralisasi dapat meningkatkan efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan di semua daerah. (2 ) Pemerintahan daerah propinsi, daerah kabupaten dan kota mengaturdanmengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Secara etimologis, istilah desentralisasi berasal dari Bahasa Belanda, yaitu "de" yang berarti "lepas", dan "centerum" yang berarti pusat. Desentralisasi : Pasal 1 Butir 7 UU No. Lalu berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 32. Lantas apa yang dimaksud dengan tugas pembantuan? Simak selengkapnya tentang. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang pokok pemerintahan di Daerah, desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintah dari pemerintah atau daerah tingkat atasanya kepada. Pembahasan masalah ini sebelum tahun 1980-an terbatas pada titik perimbangan sumber daya dan wewenang yang ada pada pemerintah pusat dan pemerintahan di bawahnya. Desentralisasi sebagai sarana dalam pembagian dan pembentukan daerah pemerintahan 2. tujuan-tujuan desentralisasi; 6. Disini desentralisasi sesunggguhnya kata lain dari dekosentrasi. Asas pemerintahan desentralisasi adalah penyerahan wewenang atau urusan pemerintahan kepada. “Asas Dekonsentrasi dan Asas. 1. untuk penyelenggaraan desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Desentralisasi adalah penyerahan sebagian urusan pemerintah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Dari dua nilai tersebut, desentralisasi di Indonesia terpusat pada pembentukan daerah-daerah otonom dan pelimpahan sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Salah satu faktor yang menyebabkan pemerintah Indonesia menggunakan sistem ini adalah jumlah penduduk yang banyak, keberagaman bangsa Indonesia, wilayah yang luas dengan pulau-pulau, dasar negara dan konstitusi yang menghendaki negara demokratis, serta efisiensi. Daerah yang dibentuk berdasarkan asas desentralisasi dan dekonsentrasi adalah daerah propinsi, sedangkan daerah yang dibentuk berdasarkan asas desentralisasi adalah daerah Kabupaten dan daerah Kota. Contoh Soal PPKn Kelas 10 Bab 4 Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintahan Pusat dan Daerah Lengkap dengan jawaban atau pembahasannya. 23 Tahun 2014 Tentang . alam dan sumber daya lainnya menimbulkan hubungan administrasi dan kewilayahan antar susunan pemerintahan. Mengutamakan Desentralisasi. Artinya, pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi (desentralisasi), tugas pembantuan (medebewind), dan dekonsentrasi. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) menjelaskan pengertian desentralisasi yang terdapat pada Pasal 1 angka 7 yang menyebutkan bahwa “Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah. Segi Keamanan dan Politik. Keywords : deconcentration, decentralization, Indonesia. Tujuan Dekonsentrasi. konsep desentralisasi; 4. Pelaksanaan otonomi daerah harus berdasarkan pada hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang dilaksanakan. Dekonsentrasi merupakan penyerahan kekuasaan dari atas ke bawah dalam rangka kepegawaian guna kelancaran pekerjaan semata. Atau dengan kata lain desentralisasi dimaksudkan untuk pendistribusian kekuasaan dalam mencapai penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, efektif dan efisien. Ada perbedaan antara desentralisasi dan dekonsentrasi, dimana kata “delegasi” dan “penyerahan”. Jurnal dan Karya Ilmiah: Andi Pitono. sejarah desentralisasi. pelaksanaan desentralisasi dan Dekonsentrasi. Desentralisasi. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang atau urusan pemerintahan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan. Pada peraturan itu dijelaskan mengenai hal-hal yang. Perlu digaris bawahi, pelimpahan wewenang yang dimaksud adalah hanya sebatas wewenang administrasi, untuk wewenang politik tetap dipegang oleh pemerintah pusat. 79 Reviews · Cek Harga:. NegaraRepublik Indonesia sebagai Negara Kesatuan menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada Daerah untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah. Keduanya diterapkan di Indonesia dan memiliki perbedaan. Menurut Hessel Nogi S. Otonomi Daerah dan Desentralisasi. Sentralisasi dapat dijelaskan sebagai sistem di mana otoritas dan keputusan dibuat oleh pemerintah pusat atau lembaga pusat dan kemudian diberlakukan ke daerah atau. Sentralisasi, dekonsentrasi, dan desentralisasi adalah konsep – konsep yang berhubungan dengan pengambilan keputusan dalam organisasi termasuk dalam organisasi Negara. Riri Nuradhawati, “Dinamika Sentralisasi dan Desentralisasi di Indonesia”, Jurnal Academia Praja, Vol. Desentralisasi dan dekonsentrasi memiliki beberapa poin perbedaan. Dekonsentrasi merupakan penyerahan kekuasaan dan wewenang dari pemerintah pusat kepada daerah maupun badan lain namun hanya urusan administrasi saja sedangkan yang lainnya masih tetap menjadi tanggung jawan pemerintah pusat, asas ini dapat dikatakan sebagai kombinasi antara asas sentralisasi dan asas desentralisasi. Pengertian Dekonsentrasi, Ciri, Tujuan, Kelebihan dan Kekurangan Dekonsentrasi Lengkap; Pengertian, Contoh dan Dampak Sentralisasi, Desentralisasi dan Dekonsentrasi Lengkap; 9 Pengertian Otonomi Daerah, Dasar Hukum, Tujuan dan Prinsip Otonomi Daerah Menurut Ahli; 10 Pengertian Administrasi , Ciri-ciri dan Fungsi Menurut. pengelola dekonsentrasi dan tugas pembantuan untuk melakukan penata-usahaan barang/aset hasil kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan Kementerian /lembaga yang bersangkutan, sebelum status barang/aset dimaksud dihibahkan kepada pemerintah daerah. Aldelfer (19964:176) menjelaskan bahwa pelimpahan wewenang dalam bentuk dekonsentrasi semata – mata menyusun unit administrasi atau field administration, baik. Contoh pelaksanaan desentralisasi. Untuk menyajikan gambaran lebih dalam mengenai dekonsentrasi dan desentralisasi, tulisan ini mencoba untuk menggali ide dasar dekonsentrasi dan desentralisasi, dampak dan hubungannya, sejarah. Berikut perbedaan antara desentralisasi dan dekonsentrasi. Dekonsentrasi adalah salah satu asas terpenting dalam pengelolaan hubungan pusat-daerah di sebuah negara kesatuan. Untung Dwi H. Sedangkan dekonsentrasi membuat batas wilayah kerja, jabatan, atau administrasi. 1. Desentralisasi merupakan teknik manajemen yang mencoba meningkatkan ukuran-ukuran kinerja kelembagaan seperti efektvitas dan efesiensi dalam bentuk pendelegasian kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Dekonsentrasi. Sistem hubungan pemerintah pusat-pemerintah daerah ini pada mulanya diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974. • Kelompok Kontinental membedakan desentralisasi menjadi dua bagian yaitu desentralisasi jabatan atau dekonsentrasi dan desentralisasi ketatanegaraan. Desentralisasi dan Otonomi Daerah (Desentralisasi, Demokratisasi & Akuntabilitas Pemerintah Daerah). Sejak 2001, Indonesia memulai era baru dengan mengenal konsep tersebut dengan berlakunya UU No. Sementara, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang pokok pemerintahan di Daerah, arti desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintah dari pemerintah atau daerah tingkat atasanya. pdf - Published Version. Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dalam Pembukaan Seminar Nasional “Konsep Desentralisasi Asimetris dalam Negara Hukum Pancasila” dan Penandatanganan Nota Kesepahaman yang diselenggarakan oleh Prodi Ilmu Hukum Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Teuku Umar (UTU) di Meulaboh, Aceh, pada Sabtu (22/10). Untung Dwi H. Segi Keamanan dan Politik. Menjadi tambah membingungkan lagi ketika yang ditanya adalah penerapan dari asas-asas tersebut. nyata dan bertanggung jawab (Otonomi Daerah bertingkat). Mengindikasikan bahwa suatu komunikasi sangat penting untuk membangun suatu konsep diri, untuk kelangsungan hidup, aktualisasi diri, dan juga untuk memperoleh kebahagiaan, terhindar dari himpitan dan ketergantungan, antara lain lewat komunikasi yang menghibur, dan memupuk hubungan. Berdasarkan pendapat klasik G. Sentralisasi berfungsi menciptakan keseragaman, sedangkan desentralisasi menciptakan keberagaman dalam penyelenggaraan pemerintahan. id. SADU WASISTIONO Hotel Oasis Amir Jakarta, 24 s/d 27 April 2008. Kata kunci: dekonsentrasi, desentralisasi, Indonesia. Berdasarkan nilai ini pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan. Hal ini sangat berbeda dengan Pasal 2 ayat (3) UU Nomor 32 Tahun 2004 yang menegaskan bahwa pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya. Bobo. Perbedaan desentralisasi dan dekonsentrasi. Secara etimologis, istilah desentralisasi berasal dari Bahasa Belanda, yaitu. 1. pp. Istilah dekonsentrasi dan desentralisasi digunakan berkaitan dengan penyerahan kewenangan antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Setiap pemerintah dapat menjalankan dekonsentrasi ataupun desentralisasi berdasarkan pemahamannya. Di dalam suatu pemerintahan negara butuh kerjasama yang bagus dalam kekuasaan, pelimpahan dan pembagian wewenang. Pemerintah daerah dalam Undang-Undang No. S PKI pada dasarnya telah terjadi kevakuman dalam pengaturan penyelenggaraan pemerintahan di daerah sampai dengan dikeluarkanya UU NO. Sedangkan areal division of power dapat dilakukan dengan dua cara, yakni desentralisasi dan dekonsentrasi. Fiskal. Baca juga: Desentralisasi: Arti, Kelebihan dan Kelemahannya. Secara politis, eksistensi dekonsentrasi akan bisa mengurangi keluhan di daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat. Berbeda dengan Irawan Soejipto mencoba membalah ke dalam tiga bagian, yakni menjadi: l) Desentralisasi teritorial; 2) Desentralisasi fungsional; dan 3) Desentralisasi administratif. Hal ini tercantum didalam pasal satu huruf f Undang-undang No. Asas dekonsentrasi tercermin dari pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. 32 Tahun 2004. OLEH : Prof. Pengertian Asas Tugas Pembantuan. 1. Mengutip buku Manajemen Ilmiu Pemerintahan oleh Rabina Yunus (2022), dekonsentrasi adalah perpaduan dari sentralisasi dengan desentralisasi. Jha S. Berdasarkan pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa antara desentralisasi dan dekonsentrasi bukanlah suatu pilihan tetapi sesuatu yang harus ada ( dapat dilaksakan secara bersama-sama dalam penyelenggaraan pemerintahan pada suatu Negara kesatuan). - Daerah Propinsi berkedudukan juga sebagai Wilayah Administrasi. Kebijakan tersebut diatur dalam UU No. berikut 4 asas pemerintahan daerah : 1. Sejauh mana sikap, prilaku, budaya yang dominan mendukung atau kondusif terhadap desentralisasi pembuatan keputusan;. Institution; dan 4) Dekonsentrasi. Delegasi kepada penguasa otorita. Kelompok yang memaknai desentralisasi sebagai devolusi dan dekonsentrasi menyatakan bahwa bentuk konkret dari dianutnya asas ini adalah daerah otonom. Di samping terkait dengan persoalan pemisahan kekuasaan (separation of power) dan pembagian kekuasaan. Dalam pelaksanaannya ada 3 asas otonom yang dipakai yaitu: 1. - Desentralisasi adalah penyerahan Urusan Pemerintahan oleh. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang pokok pemerintahan di Daerah, desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintah dari pemerintah atau daerah tingkat atasanya kepada daerah. Leemans menyatakan sebagai berikut: “The central government field organization is fused with local representative . Salah satu contoh penerapan asas dekonsentrasi adalah dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. Penyelenggaraan dekonsentrasi dilaksanakan dalam suatu area hokum administrasi sehingga antara organ pemerintah yang ada dipusat dengan pemerintah yang menyelenggarakan. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan. Berbeda dengan Irawan Soejipto mencoba membalah ke dalam tiga bagian, yakni menjadi: l) Desentralisasi teritorial; 2) Desentralisasi fungsional; dan 3) Desentralisasi administratif. Pemindahan fungsi dari pemerintah kepada swasta. PP ini mencabut PP Nomor 7 Tahun 2008. Penyelenggaraan asas desentralisasi secara bulat dan utuh dilaksanakan di Daerah Kabupaten dan Kota untuk memberikan kesempatan dan. pemerintahannya menggunakan asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Dari semua definisi yang ada, secara garis besar ada dua definisi tentang desentralisasi, yaitu definisi dari segi perspektif administratif dan defenisi. Berdasarkan nilai ini pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan. Dalam istilah Penjelasan UUDNilai Dasar Desentralisasi Teritorial, yang bersumber dari isi dan jiwa Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. pendefinisian desentralisasi dan dekonsentrasi. Mengutip dari peoplehum. 2 Rumusan Masalah Bagaimana Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Indonesia Pada Era Reformasi? 2. The method being deployed in this article is completely documentary studies. Dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara, sentralisasi dan desentralisasi adalah sebuah kontium. dekonsentrasi dan desentralisasi, dampak dan hubungannya, sejarah 1 1 Naskah diterima: 1 Maret 2012 Draft awal tulisan ini dihasilkan selama penulis menjalani tugas selaku Visiting Researcher di Graduate School of Internasional Development (GSID) Nagoya University, 1 April sd. Otonomi Daerah (Perekonomian Indonesia BAB 7) Bagus Cahyo Jaya Pratama Pratama • 5. Perbedaan desentralisasi dan dekonsentrasi. Selain sentralisasi dan desentralisasi, ada pula dekonsentrasi yang menjalankan keduanya. 5 Tahun 1974. <p>Apakah benar salah satu contoh. Desentralisasi sebagai delegation to semi autonomous or Parastatal Organization, yaitu pendelegasian pengambilan keputusan dan kewenangan manajemen untuk menjalankan fungsi-fungsi tertentu kepada organisasi yang tidak secara langsung berada di bawah pengawasan pemerintah pusat. Selanjutnya, kriteria ketiga untuk mendesain format keseimbangan desentralisasi dan dekonsentrasi adalah 14 rumusan tujuan yang ingin dicapai atau diwujudkan. Desentralisasi sebagai pembagian, penyebaran, pemencaran, dan pemberian kekuasan dan kewenangan d. SENTRALISASI Negara kita adalah negara kesatuan. Sentralisasi, Dekonsentrasi, Desentralisasi, dan Tugas Pembantuan A. 1 Penyelenggaraan asas desentralisasi secara utuh dan bulat dilaksanakan didaerah kabupaten dan daerah kota. Penyelenggaraan asas. Perbandingan Asas Desentralisasi, Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Perbedaan negara kesatuan sentralisasi dan desentralisasi yaitu di negara dengan sentralisasi, semua aspek diatur langsung oleh pemerintah pusat tanpa adanya campur tangan dari pemerintah daerah. Desentralisasi sebagai pelimpahan kekuasaan dan kewenangan c. Penyelenggaraan pemerintah daerah yang dimaksud adalah Gubernur, Bupati, Walikota,. Sedangkan desentralisasi.